Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin Minta Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM

Upaya ini sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan akan minyak goreng dalam negeri yang wajib dipenuhi oleh industri.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menperin Minta Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Para pedagang antre membeli minyak goreng curah pada Operasi Pasar Minyak Goreng Curah yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung di Pasar Ciwastra, Jalan Rancasawo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). Kegiatan operasi pasar ini menyalurkan 10 ton minyak goreng curah yang diprioritaskan untuk para pedagang yang sudah mendapat kupon dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung Unit Pasar Ciwastra, dengan jatah per kupon 30 kilogram. Harga minyak goreng curah ini dijual Rp 14.500 per kilogram dan pedagang tidak boleh menjual ke konsumen lebih dari Rp 15.500 per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Upaya ini sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan akan minyak goreng dalam negeri yang wajib dipenuhi oleh industri.

Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan Menperin ini untuk menjaga pergerakan ekonomi dari level UMKM.

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah, Pelaku Usaha yang Langgar Aturan Kena Sanksi

Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (21/3/2022).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000/Liter atau Rp 15.500/kg.

Baca juga: Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah

BERITA TERKAIT

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

"Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan," jelas Agus.

Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Baca juga: Bicara Soal Minyak Goreng, Kepala BIN Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14.000 ton perhari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas