Pemerintah Diminta Tertibkan BUMN Dulu Sebelum Terapkan Kebijakan Bebas Truk ODOL
Kementerian Perhubungan diminta menertibkan perusahaan pelat merah terlebih dahulu dalam menerapkan kebijakan bebas kendaraan ODOL pada 2023
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan diminta menertibkan perusahaan pelat merah terlebih dahulu dalam menerapkan kebijakan bebas kendaraan over dimension over load (ODOL) pada 2023.
Ketua Umum Asosiasi Keamanan dan Keselamatan Indonesia untuk perusahaan truk dan logistik (Kamselindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, perusahaan BUMN itu banyak kendaraannya ODOL seperti BUMN sektor semen, besi dan konstruksi.
"Idealnya pemerintah kasih contoh rakyatnya. Kalau masih pakai ODOL, nanti yang lain bilang kok dia boleh, kenapa saya tidak boleh," kata Kyatmaja saat dihubungi, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Pelaku Usaha Sebut Kebijakan Bebas Kendaraan ODOL pada Tahun 2023 Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
Menurutnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Erick Thohir duduk bersama membuat peta jalan agar perusahaan pelat merah tidak menggunakan kendaraan ODOL.
"BUMN semen itu punya truk 5 ribu. Ini harus dipikirkan bagaimana caranya tidak ada ODOL. Apakah dikurangi muatannya atau gunakan kendaraan lebih besar," paparnya.
Selain itu, Kyatmaja juga menyoroti Kementerian PUPR yang tidak serta merta mendukung kendaraan bebas ODOL, karena setiap proyek infrastruktur terdapat truk yang berkategori ODOL.
Baca juga: Duh, Pelanggaran ODOL oleh Armada Truk AMDK Masih Jadi ‘Ancaman’ di Jalan Raya!
"Kalau bangun jalan tol itu kan gunakan dump truck, itu kan banyak yang ODOL. Jadi Kementerian PUPR harus konsisten, jangan hanya bilang jalan rusak akibat ODOL," tuturnya.