Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Persoalan Asuransi Harus Diselesaikan Secara Musyawarah Dapat Melalui LAPS SJK

Piter menambahkan, kesepakatan itu lebih pada titik temu berupa kesepakatan menggunakan LAPS sebagai penyelesaian sengketa.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Persoalan Asuransi Harus Diselesaikan Secara Musyawarah Dapat Melalui LAPS SJK
Mashable
Ilustrasi asuransi jiwa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan asuransi unit link antara nasabah dan perusahaan harus diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, arbitrase, maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, setiap terdapat sengketa di industri keuangan harusnya diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan lembaga mediasi, salah satunya seperti LAPS SJK.

Baca juga: Jumlah Agen Asuransi Berkurang 33 Ribu karena Susah Cari Nasabah Saat Pandemi

"Jadi merujuk informasi di atas, menggunakan lembaga perantara seperti LAPS itu adalah jalur atau cara yg benar. Sementara menggunakan cara demonstrasi bukan cara yg benar dan diyakini tidak akan menyelesaikan masalah," tutur Piter, Selasa (22/3/2022)

Piter menambahkan, kesepakatan itu lebih pada titik temu berupa kesepakatan menggunakan LAPS sebagai penyelesaian sengketa.

Baca juga: Literasi Belum Maksimal, Industri Asuransi Perlu Genjot Lagi Edukasi ke Masyarakat

Menurutnya, LAPS adalah jalur alternatif yang bisa dipilih selain pengadilan, namun pengadilan terkadang membutuhkan waktu yang panjang untuk mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap karena jenjangnya Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menyampaikan, perusahaan anggota AAJI sebenarnya telah melakukan serangkaian upaya bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution, yang diamanatkan oleh POJK 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

BERITA REKOMENDASI

Namun, karena masih ada beberapa pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka AAJI mendukung perusahaan anggota terkait untuk membawa upaya penyelesaian keluhan ini melalui LAPS SJK secara independen dan obyektif, sesuai dengan POJK dan hukum yang berlaku.

Baca juga: Literasi Belum Maksimal, Industri Asuransi Perlu Genjot Lagi Edukasi ke Masyarakat

“LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020, sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa," paparnya.

"Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan bijaksana sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” sambung Budi.

Diketahui sebelumnya, pada Februari lalu ketiga perusahaan asuransi yang tengah bersengketa yakni Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial, dengan kelompok nasabah unit link telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui LAPS kepada para nasabah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas