Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KSP Minta Pemda Dilibatkan Awasi HET Minyak Goreng Curah di Pasar  

Deputi III KSP nilai kebijakan HET minyak goreng curah Rp 14 ribu perlu diawasi agar pelaksanaannya berjalan di lapangan. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KSP Minta Pemda Dilibatkan Awasi HET Minyak Goreng Curah di Pasar  
Instagram @jokowi
Jokowi Subsidi MInyak Goreng Curah Rp 14.000 Usai Ratas dengan Para Menteri terkait, Selasa (15/3/2022) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi sebesar Rp 14 Ribu. 

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan kebijakan tersebut perlu diawasi agar pelaksanaannya berjalan di lapangan. 

Menurutnya keterlibatan Pemda akan membuat pengawasan lebih maksimal dan berjenjang.

Terlebih saat ini masih ditemukan praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET. 

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Wajib Jaga HET Minyak Goreng Curah untuk Lindungi Rakyat

"Pelibatan Pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya  potensi perubahan harga di pengecer di atas HET," kata Panutan, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (23/3/2022). 

"Terkait ini, kita (KSP) sudah sampaikan pada rakor bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu," imbuhnya.

Menurut Panutan, selama ini keberadaan minyak goreng curah ada di pasar-pasar tradisional, yang jumlahnya mencapai 16 ribu lebih di seluruh Indonesia.

Berita Rekomendasi

Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pusat tanpa melibatkan Pemda, akan semakin sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan. 

"Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya Pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kemendagri juga," kata Panutan. 

Baca juga: Menperin Minta Industri Sediakan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM

Ia mengungkapkan, dalam rapat koordinasi bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, Senin (21/3) lalu, juga dilaporkan bahwa sudah ada 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000.

Dengan jumlah tersebut, ujar Panutan, bisa dipastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman. 

"Itu sudah mencukupi kebutuhan 7 ribu ton per hari," katanya. 

Pemerintah saat ini juga terus mendorong dan meyakinkan para produsen lain, untuk ikut menjaga keberlangsungan ketersediaan pasokan minyak goreng curah, dengan mendaftarkan diri ke Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

"Seiring dengan itu Kami (KSP) juga minta pada kementerian terkait untuk mempersingkat waktu pencairan subsidi agar produsen tidak terganggu cash flownya, dan lebih semangat memproduksi curah. Sehingga jumlah produsen yang mendaftar terus bertambah," tuturnya. 

Pedagang merapikan minyak goreng curah yang dijual pada kios miliknya di Pasar Ciplak, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022).  Setelah pemerintah mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter. Per hari ini harga minyak goreng kemasan menyentuh Rp 28.000 per liter, Untuk minyak goreng curah dibanderol Rp 14 ribu per liter naik dari sebelumnya Rp 11.500 per liter. Tribunnews/Jeprima
Pedagang merapikan minyak goreng curah yang dijual pada kios miliknya di Pasar Ciplak, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022). Setelah pemerintah mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter. Per hari ini harga minyak goreng kemasan menyentuh Rp 28.000 per liter, Untuk minyak goreng curah dibanderol Rp 14 ribu per liter naik dari sebelumnya Rp 11.500 per liter. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian sangat besar terhadap aksesibilitas baik dari ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng terutama untuk masyarakat menengah kebawah.

Presiden mengeluarkan  kebijakan HET Rp 14.000 minyak goreng curah, dan melepas minyak goreng premium dan kemasan ke harga keekonomian. 

Untuk jenis minyak goreng curah akan disubsidi oleh BPDP-KS kepada produsen.

Dengan demikian masyarakat produsen minyak goreng curah memperoleh insentif untuk tetap memproduksi minyak goreng curah, dan konsumen mendapatkan harga yang terjangkau untuk pemenuhan konsumsi mereka. 

"KSP akan terus melakukan monitoring, evaluasi dan  verifikasi lapangan dari implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan KL terkait," pungkas Panutan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas