PPN Naik 11 Persen Bikin Jumlah Orang Miskin Bisa Bertambah
Kenaikan tarif PPN tanpa disertai perbaikan pendapatan masyarakat yang signifikan akan menggerus daya beli masyarakat.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan dampak kenaikan PPN jadi 11 persen mulai April 2022 cukup
kompleks.
Sebab, jika terjadi kenaikan tarif PPN, tapi tidak disertai perbaikan pendapatan masyarakat yang signifikan akan menggerus daya beli masyarakat.
"Mereka yang masuk dalam kategori kelas menengah tanggung, bisa jadi
orang miskin baru akibat kebijakan pajak yang agresif," ujarnya melalui pesan suara
kepada Tribun, Rabu (23/3/2022).
Dampaknya buat masyarakat kelas menengah kalau ada kenaikan PPN
adalah berarti mereka harus melakukan penghematan untuk belanja-belanja yang tidak
mendesak.
"Mereka juga akan mencari produk yang jauh lebih terjangkau harganya, meskipun harus mengorbankan kualitas ataupun kuantitas dari produk itu," kata Bhima.
Dari sisi produsen barang, dia menilai, kemungkinan mereka akan menaikkan harga barang lebih dari 1 persen karena tertekan biaya produksi sejak pandemi.
Baca juga: PPN Naik 1 Persen, Dampaknya Bikin Harga Barang Meroket
"Jadi di sini, produsen memanfaatkan momentum ini, sehingga dampak
psikologis harus dimitigasi karena kenaikannya bisa lebih dari 1 persen sebenarnya
secara riil di masyarakat," ujar Bhima.
Secara psikologis juga, produsen dinilainya sudah mengalami tekanan biaya produksi
sejak akhir 2021, sehingga memanfaatkan situasi kenaikan PPN untuk menyesuaikan
harga di level konsumen.
Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Ekonom Sebut Bisa Menggerus Daya Beli Masyarakat
"Dengan demikian, mereka bisa mempertahankan margin keuntungannya. Apalagi berkaitan dengan momentum Ramadan, di mana permintaan biasanya naik tinggi," kata Bhima.
Dia menambahkan, soal PPN ini berarti kenaikan berdampak ke seluruh barang,
kecuali yang yakni beras atau beberapa kebutuhan pokok lainnya.
Baca juga: Sri Mulyani Klaim Tarif PPN 11 Persen Masih Rendah
"Yang lainnya, misalkan kendaraan bermotor, restoran, bahkan iklan di sosial media dan
gadget itu semua PPN-nya naik dari 10 persen menjadi 11 persen," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan duduk perkara tentang kenaikan tarif PPN
menjadi 11 persen mulai April 2022. Menurut dia, besaran PPN 11 persen di Indonesia
sudah merupakan tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan negara lain.
"Di banyak negara, termasuk G20 dan OECD, tarif PPN rata-rata 15 persen," ujarnya
di acara Spectaxcular 2022 di aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak (DJP).
Dia menjelaskan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
meramu kebijakan pajak tidak hanya PPN, tapi juga aturan perpajakan lainnya yang
diseimbangkan agar mencapai titik keadilan.