Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Kelangkaan Terjadi Lagi, Komisi VI Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Dituntaskan

Amin Ak mendukung MAKI melaporkan kasus dugaan manipulasi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) ke Kejaksaan Agung.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Cegah Kelangkaan Terjadi Lagi, Komisi VI Minta Kasus Mafia Minyak Goreng Dituntaskan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Para pedagang antre membeli minyak goreng curah pada Operasi Pasar Minyak Goreng Curah yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) dan Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung di Pasar Ciwastra, Jalan Rancasawo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022). Kegiatan operasi pasar ini menyalurkan 10 ton minyak goreng curah yang diprioritaskan untuk para pedagang yang sudah mendapat kupon dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung Unit Pasar Ciwastra, dengan jatah per kupon 30 kilogram. Harga minyak goreng curah ini dijual Rp 14.500 per kilogram dan pedagang tidak boleh menjual ke konsumen lebih dari Rp 15.500 per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mendukung langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan manipulasi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) ke Kejaksaan Agung.

Menurutnya, temuan adanya dugaan permainan ekspor CPO yang dilakukan sejumlah mafia, semakin menunjukkan pentingnya penggunaan hak angket yang diikuti pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket minyak goreng di DPR.

Baca juga: Alasan Kemendag Belum Ungkap Biang Kerok Penyebab Mahal dan Langkanya Minyak Goreng

"Kita menginginkan masalah ini tuntas dan tidak terjadi lagi di kemudian hari, untuk kebutuhan pokok apapun. Karena itu harus ada solusi yang komprehensif dan mencakup berbagai aspek, baik aspek produksi, tata niaga, hingga aspek hukum. Dan itu mekanismenya lewat Pansus hak angket," kata Amin, Jumat (25/3/2022).

Amin menyebut, permainan ekspor CPO dan minyak goreng, seperti diungkap MAKI sangat merugikan negara, yang saat ini gencar meningkatkan pendapatan negara tetapi ada pihak menghindari pungutan ekspor (levy) minyak sawit melalui ekspor secara ilegal.

Baca juga: MAKI Setor Data Dugaan Kasus Mafia Minyak Goreng Liga Besar ke Kejagung

Selain itu, kata Amin, praktik mafia pangan termasuk mafia minyak goreng di dalamnya, juga mengganggu stabilitas pangan nasional.

“Ini sudah kejahatan luar biasa. Memanipulasi ekspor untuk menghindari pajak sekaligus menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan mengendalikan harga sehingga rakyat semakin susah," paparnya.

Berita Rekomendasi

Amin menilai, jika sektor pangan yang dibutuhkan masyarakat dikendalikan kartel atau mafia, maka sulit bagi pemerintah untuk menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok rakyat secara adil.

“Subsidi harga bahan kebutuhan pokok yang dikeluarkan dari APBN untuk kelompok masyarakat tidak mampu, hanya akan dinikmati segelintir orang yang mengendalikan harga," paparnya.

"Sedangkan kelompok kelas menengah bawah semakin merosot kesejahteraannya karena harus menanggung kenaikan harga bahan pokok secara tidak wajar,” sambung Amin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas