Gandeng Bank Aceh, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Punya Rumah Dengan Skema Syariah
BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk fasilitas pembiayaan perumahaan syariah.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai salah satu negera dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia terbilang cukup pesat.
Hal tersebut tidak lepas dari komitmen pemerintah yang terus konsisten mengembangkan ekosistem syariah melalui beragam regulasi yang telah dikeluarkan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan non perbankan juga turut serta mendukung program pemerintah tersebut dengan memperkenalkan layanan berbasis syariah, khususnya di wilayah Provinsi Aceh sejak November tahun lalu.
Selain dalam bentuk layanan, BPJAMSOTEK juga memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan menggunakan skema syariah dengan menggandeng Bank Aceh sebagai bank penyalur program tersebut.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tanda dimulainya sinergi antara kedua belah pihak.
“Kerja sama ini merupakan upaya kita bersama untuk menyukseskan program pemerintah dalam mendorong angka kepemilikan rumah bagi para pekerja di Indonesia melalui pemberian MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan dengan skema syariah. Karena kita tahu rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja,” ungkap Anggoro.
Program MLT ini telah bergulir sejak tahun 2016, namun di tahun 2021 pemerintah melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Permenaker nomor 17/2021. Dalam aturan baru tersebut, BPJAMSOSTEK diberi keleluasan untuk memperluas jangkauan penyaluran program MLT dengan menggandeng Bank Himbara maupun Bank Daerah.
Selain itu adanya regulasi tesebut juga meningkatkan beberapa manfaat diantaranya, pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT, peningkatan nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) meningkat sebesar maksimal Rp200 juta, serta KPR naik menjadi maksimal Rp500 juta.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama Bank Aceh Haizir Sulaiman menyatakan apresiasinya kepada BPJAMSOSTEK yang telah menggandeng Bank Aceh sebagai penyalur program MLT tersebut. Dirinya juga menyatakan kesiapannya guna mendorong pekerja di wilayah aceh dan sekitarnya untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK serta memanfaatkan fasilitas MLT ini.
“Kami sebagai bank pelaksana menyambut baik program ini. Ini merupakan kebutuhan fisik dari masyarakat, yaitu perumahan. Sesuai dengan program pemerintah dalam rangka sejuta rumah. Karena di daerah banyak masyarakat yang kebutuhan fisiknya belum terpernuhi khususnya perumahan. Oleh karena itu kami tentu siap melaksanakannya,” terang Haizir.
Untuk mendapatkan MLT ini, kembali Anggoro mengatakan bahwa pekerja wajib memenuhi persyaratan umum diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.
Sejak Permenaker 17 tahun 2021 resmi bergulir pada September lalu, BPJAMSOSTEK telah bekerjasama dengan 4 bank penyalur. Anggoro menyatakan komitmennya untuk mempermudah peserta dalam mengakses manfaat ini dengan terus memperluas kerja sama dengan mengandeng bank-bank lainnya.
“Semoga MLT ini dapat mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat serta mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia,”tutup Anggoro.