KAI Belum Buka Penjualan Tiket untuk Periode Lebaran 2022, Masih Tunggu Aturan Baru dari Kemenhub
PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum membuka penjualan tiket Kereta Api (KA) jarak jauh untuk periode mudik lebaran 2022.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) belum membuka penjualan tiket Kereta Api (KA) jarak jauh untuk periode mudik lebaran 2022.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan untuk mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik.
"Kami nantinya akan menyesuaikan, dan juga mendukung kebijakan pemerintah mengenai aturan perjalanan dengan KA jarak jauh saat momen lebaran 2022," ucap Joni, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Syarat Mudik Lebaran bagi yang Belum Vaksin Booster, Siapkan Hal Ini
Joni mengimbau kepada masyarakat, untuk menunggu dibukanya penjualan tiket untuk periode lebaran 2022 dan KAI akan menginformasikan lebih lanjut apabila penjualan tiket sudah dilakukan.
Pemerintah sendiri mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022 dengan syarat telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan booster.
Kemenhub sebagai regulator transportasi publik pun akan segera menindaklanjuti keputusan pemerintah mengenai syarat perjalanan untuk masyarakat yang akan mudik.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," ujar Adita, Rabu (23/3/2022).
Adita mengungkapkan, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran mengenai petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan nuar negeri dan dalam negeri.
"Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan ini juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri," ucap Adita.
Baca juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Tanggapan Epidemiolog
Adanya petunjuk teknis pelaksanaan ini, lanjut Adita, untuk melakukan pengawasan terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
"Kami berharap ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujar Adita.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo dalam pernyataanya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan protokol kesehatan yang ketat.