LOGIN eform.bri.co.id: Cek Penerima BLT UMKM Tahun 2022, Berikut Cairkan Dananya Tanpa Antre
Bantuan untuk para pelaku UMKM kembali disalurkan oleh pemerintah, cek penerima bantuannya secara online melalui eform.bri.co.id berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mencairkan Bantuan:
BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Baca juga: OttoPay Siapkan Program Pendampingan Baru ke Pegiat UMKM, Begini Mekanismenya
Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp 600 Ribu Bulan Maret, di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Siapkan KTP
Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Tanpa Antre:
Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.