LOGIN eform.bri.co.id: Cek Penerima BLT UMKM Tahun 2022, Berikut Cairkan Dananya Tanpa Antre
Bantuan untuk para pelaku UMKM kembali disalurkan oleh pemerintah, cek penerima bantuannya secara online melalui eform.bri.co.id berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) disalurkan lagi oleh pemerintah pada Tahun 2022.
Bantuan UMKM nantinya akan disalurkan kepada pelaku UMKM melalui rekening BRI.
Cek daftar penerima bantuan UMKM secara online melalui laman resmi eform.bri.co.id.
BLT UMKM diberikan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Mengutip dari Tribunnews, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden secara daring, telah menyetujui anggaran Pengaliran dana bantuan untuk para pelaku UMKM pada tahun 2022.
Jika merujuk pada skema penyaluran bantuan UMKM pada tahun sebelumnya, nantinya setiap masyarakat pelaku UMKM akan menerima dana bantuan sebesar Rp 600.000.
Baca juga: Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Maret 2022
Baca juga: Cek Penerima Bantuan untuk UMKM Tahun 2022 di eform.bri.co.id, Lengkap dengan Cara Mencairkannya
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Lalu klik proses Inquiry;
- Setelah itu akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022 atau tidak.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mencairkan Bantuan:
BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Baca juga: OttoPay Siapkan Program Pendampingan Baru ke Pegiat UMKM, Begini Mekanismenya
Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp 600 Ribu Bulan Maret, di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Siapkan KTP
Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Tanpa Antre:
Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.
- Kemudian dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Selanjutnya nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Namira Yunia Lestanti)
Berita lain terkait Cara Cek BLT UMKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.