Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Prabowo Batasi Perjalanan Dinas, Kemenkeu Ungkap Negara Hemat Rp 3,6 Triliun

Isa Rachmatarwata mengatakan, sejauh ini negara berhasil menghemat Rp 3,6 triliun usai Presiden Prabowo Subianto meminta agar ada pembatasan anggaran

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Prabowo Batasi Perjalanan Dinas, Kemenkeu Ungkap Negara Hemat Rp 3,6 Triliun
Istimewa
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, sejauh ini negara berhasil menghemat Rp 3,6 triliun usai Presiden Prabowo Subianto meminta agar ada pembatasan anggaran belanja perjalanan dinas.

Isa mengatakan pembatasan ini tidak berlaku hanya untuk perjalanan dinas, tetapi juga hal lainnya seperti kegiatan rapat.

"Dari catatan teman-teman di [direktorat jenderal] perbendaharaan, sejauh ini kita menghemat Rp 3,6 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp 33,3 Triliun, Pilkada Rp 21,9 Triliun

Isa mengatakan bahwa jumlah penghematan Rp 3,6 triliun tersebut merupakan akumulasi dari semua kementerian/lembaga.

"Dari perintah yang diberikan sekitar bulan Oktober setelah beliau menjabat presiden, kemudian di November diulang lagi, itu kita lakukan penghematan itu Rp 3,6 triliun," ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo meminta Kabinet Merah Putih untuk mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam sidang paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Mulanya Prabowo meminta menteri untuk bekerja dengan efisien dan tidak bekerja seenaknya.

Ia pun meminta Menteri Keuangan untuk mempelajari lagi alokasi APBN hingga DIPA.

Prabowo kemudian meminta agar menterinya mengurangi perjalanan luar negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penghematan anggaran belanja perjalanan dinas Kementerian/Lembaga Tahun 2024 Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Beberkan Modus Korupsi Anggaran di Disbud Jakarta

SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah dan non Kementerian dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," tulis SE tersebut dikutip Senin (11/11/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas