Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usai Prabowo Batasi Perjalanan Dinas, Kemenkeu Ungkap Negara Hemat Rp 3,6 Triliun

Isa Rachmatarwata mengatakan, sejauh ini negara berhasil menghemat Rp 3,6 triliun usai Presiden Prabowo Subianto meminta agar ada pembatasan anggaran

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Usai Prabowo Batasi Perjalanan Dinas, Kemenkeu Ungkap Negara Hemat Rp 3,6 Triliun
Istimewa
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata. 

SE tersebut setidaknya memiliki tujuh point yakni pertama, Menteri Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yeng memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian target sesaran program pade masing-masing Kementerian/Lembaga.

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.

Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan, anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menter/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas begi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh dinas pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Kelima, kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian Lembaga masing-masing.

Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman VA DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 6.

Berita Rekomendasi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas