Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sanksi Pencabutan TKDN Intai Apple Kalau Tidak Penuhi Utang Investasi

Jika sanksi pencabutan sertifikasi TKDN tersebut dilakukan, produk iPhone keluaran tahun 2020-2023 bisa saja diberhentikan penjualan

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Sanksi Pencabutan TKDN Intai Apple Kalau Tidak Penuhi Utang Investasi
Lita Febriani/Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan izin edar produk iPhone 16 akibat Apple belum memenuhi TKDN karena utang investasi 10 juta dolar yang belum dibayarkan, Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengingatkan jika Apple belum melunasi utang investasi senilai 10 juta dolar AS untuk komitmen 2020-2023 bisa berujung pada pencabutan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, dalam pasal ketentuan umum.

Baca juga: Investasi Bikin Pabrik Airtag, Apple Tetap Belum Bisa Jualan iPhone 16 Akibat TKDN dan Utang Ini

"Sanksi itu diatur dalam Permenperin No 29 tahun 2017 pasal 59, itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," tutur Agus dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Sanksi tersebut sudah diberitahukan Kementerian Perindustrian kepada Apple. Kemenperin juga bisa saja langsung memberikan sanksi tersebut, namun belum pernah diberikan hingga saat ini.

Baca juga: Investasi 1 Miliar Dolar AS, Apple Cuma Pakai Vendor untuk Bikin Airtag

"Pasal 59 itu berkaitan dengan sanksi yang tadi kami sampaikan sebetulnya kami sudah bisa meng-apply sanksi tersebut kepada Apple, tapi kami tidak pernah lakukan. Masih kami beri kesempatan untuk memenuhi komitmen," ucap Agus.

Jika sanksi pencabutan sertifikasi TKDN tersebut dilakukan, produk iPhone keluaran tahun 2020-2023 bisa saja diberhentikan penjualannya di Indonesia.

Model yang terancam diberhentikan penjualannya adalah iPhone 12 Series, iPhone 13 Series, iPhone 14 Series dan iPhone 15 Series.

Baca juga: Usai Negosiasi soal Investasi di Kemenperin, Bos Apple: Great Discussion 

Berita Rekomendasi

Selain menagih janji pelunasan komitmen investasi 10 juta dolar AS, dari proposal yang diajukan ke Kemenperin oleh Apple pada 6 Januari lalu, AGK bersama tim telah memberikan nilai investasi yang masuk akal melalui counter propose.

"Beberapa hal-hal yang saya sampaikan menjadi dasar perhitungan kami, termasuk yang selalu kami sampaikan empat prinsip keadilan, ditambah sales yang dibukukan oleh Apple sebegitu besar, dimana 2023-2024 mencapai Rp 59 triliun," terang Menperin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas