Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Gas Bumi Naik Mulai 1 April 2022 karena Penyesuaian Tarif PPN 11 Persen

PT PGN Tbk akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif PPN untuk harga jual gas bumi yang dijual ke konsumen.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harga Gas Bumi Naik Mulai 1 April 2022 karena Penyesuaian Tarif PPN 11 Persen
ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PGN Tbk akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif PPN untuk harga jual gas bumi yang dijual ke konsumen.

Undang Undang HPP mengatur tentang perubahan Tarif PPN menjadi sebesar 11 persen yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, dan sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. 

Beleid tersebut juga menentukan PPN dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Penyesuaian PPN sebesar 11 persen sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Mengacu pada UU HPP, tarif PPN 11 persen akan menjangkau obyek pajak baru, di antaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti gas bumi. 

Baca juga: PGN Catatkan Kinerja Positif dan Raih Laba bersih USD 303,8 Juta di Tahun 2021

Pemberlakuan ini mengakibatkan komoditas gas bumi menjadi jenis barang kena pajak yang akan dikenakan PPN, termasuk gas bumi yang telah diatur dalam peraturan terkait harga gas bumi tertentu untuk bidang industri dan ketenagalistrikan. 

BERITA REKOMENDASI

“Berdasarkan ketentuan dan sebagai bentuk kepatuhan PGN terhadap UU HPP maka tagihan yang diterbitkan sejak 1 April 2022, PGN akan menambahkan komponen PPN pada tagihan pemakaian gas bumi seluruh segmen pelanggan termasuk terhadap pelanggan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan pembangkit listrik,” ujar Direktur Keuangan PT PGN Tbk, Fadjar Harianto Widodo, Sabtu (26/03/2022).

Baca juga: Pupuk Iskandar Muda dan PGN Teken MoU Pengembangan Bisnis di Kawasan Ekonomi Khusus

Dalam pelaksanaannya, prinsip penanggung beban PPN adalah pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Perluas Jaringan Gas Bumi, PGN Bidik 17.570 Pelanggan di Deli Serdang dan Medan

Dengan demikian, PPN atas transaksi pembelian gas bumi PGN dari Hulu (pemasok) akan menjadi beban PGN sebagai pembeli, sedangkan PPN atas transaksi penjualan gas bumi PGN kepada pelanggan menjadi beban pelanggan.

"PGN berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM juga memberikan dukungan dalam implementasi UU HPP dalam hal ini pengenaan PPN atas transaksi penjualan gas bumi kepada para pelanggan," katanya. 

Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar 3 (KPP LTO 3) Djohan Arianto mengatakan, terdapat perubahan-perubahan untuk memperluas penerapan PPN. 


Latar belakang perubahan undang-undang ini telah berdasarkan kajian C-Efficiency bahwa PPN di Indonesia baru 63,58 persen. Artinya, Indonesia baru mengumpulkan 63,58 persen dari total PPN yang seharusnya dipungut. 

Hal ini karena masih banyak barang dan jasa yang belum masuk ke dalam sistem atau dikecualikan PPN. Selain itu, juga disebabkan oleh masih banyaknya fasilitas PPN yang diberikan.

"Dengan asas netralitas, maka dipertimbangkanlah beberapa barang yang sebelumnya non kena pajak menjadi barang kena pajak. Di dalam industri, agar semua mendapat perlakuan yang sama termasuk barang tambang,” ujar Djohan. 

Ia menyebut, barang tambang selama ini dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal itu menimbulkan distorsi, karena pada umumnya barang tambang melalui proses lebih lanjut atau memiliki nilai tambah salah satunya melalui pipa untuk disalurkan kepada pelanggan.

"Pada intinya perubahan UU PPN mengenai objek PPN, mengatur kembali terkait yang dikecualikan termasuk gas. Gas dulu dikecualikan, kita atur kembali menjadi objek PPN mulai 1 April 2022. Kemudian tarif PPN juga diatur kembali, yang dahulu 10 persen akan meningkat menjadi 11 persen,” ujar Djohan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas