Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cara Cek Status BLT UMKM Tahun 2022 di eform.bri.co.id, Simak Cara Mencairkan Dananya

Login eform.bri.co.id untuk Cek status BLT UMKM Tahun 2022, simak cara mencairkan dana bantuannya berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Cek Status BLT UMKM Tahun 2022 di eform.bri.co.id, Simak Cara Mencairkan Dananya
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Login eform.bri.co.id untuk Cek status BLT UMKM Tahun 2022, simak cara mencairkan dana bantuannya berikut ini. 

Panduan Mencairkan Bantuan UMKM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Rekomendasi Untuk Anda

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Cairkan BLT UMKM di Bank BRI, Lengkapi Syarat Dokumen dan Ambil Antrean di Reservasi Online

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan PKH Bulan Maret 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre:

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas