Fraksi PKB DPR Minta Pemerintah Waspadai Efek Domino Naiknya Harga Minyak Dunia
Pemerintah diminta mewaspadai efek negatif kenaikan harga minyak dunia termasuk naiknya harga BBM dalam negeri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan harga minyak dunia dinilai bakal memberikan dampak signifikan bagi kondisi perekonomian dalam negeri.
Pemerintah diminta mewaspadai efek negatif kenaikan harga minyak dunia termasuk naiknya harga BBM dalam negeri.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Dampak Kenaikan Harga Minyak Dunia terhadap Ketahanan Energi dan Stabilitas Nasional, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
"Cepat atau lambat kenaikan harga minyak dunia akan berimbas pada harga BBM dalam negeri. Situasi ini harus segera diantisipasi agar tidak memicu gejolak jika sewaktu-waktu pemerintah terpaksa harus menaikkan harga BBM," kata Cucun.
Baca juga: Warga Lebak Banten Ini Jual 20 Ton Minyak Goreng Curah Setiap Hari
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Minyak Goreng Oplosan Bercampur Air yang Viral, Korbannya Pedagang Tahu
Cucun mengatakan Indonesia merupakan negara net-importir komoditas minyak dan gas.
Meskipun Indonesia memproduksi minyak mentah beserta turunannya, hal itu belum dapat memenuhi kebutuhan pemakaian dalam negeri.
"Tercatat impor minyak dan gas sepanjang 2021 mencapai US$ 196,2 miliar atau setara dengan Rp2,024 triliun," ujarnya.
Cucun melihat situasi geopolitik dewasa ini, cenderung tidak menguntungkan Indonesia sebagai negara net-importir komoditas minyak dan gas.
Konflik Rusia dan Ukraina turut mengerek harga minyak dunia.
Di sisi lain, Indonesia Crude Price (ICP) turut terdampak hingga pada level US$ 114 per barel.
"Kondisi tentunya mempengaruhi berbagai hal krusial diantaranya struktur APBN yang terbebani dan naiknya harga-harga bahan pokok,” ucapnya.
Baca juga: Wagub DKI Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng di Bulan Ramadan, Bakal Ada Pasar Murah
Baca juga: Puncak Kenaikan Harga Minyak Dunia Diprediksi Bulan Depan, Bisa Sentuh 130 Dolar AS Per Barel
Sementara itu anggota Komisi VI DPR Rita Juwita Sari mengungkapkan, setiap kenaikan US1 Dolar harga minyak dunia akan berdampak pada besaran subsidi energi yang harus ditanggung oleh APBN.
Padahal saat ini terjadi kenaikan hampir US60 dolar per barrel harga rata-rata minyak dunia jika dibandingkan sebelum masa pandemic Covid-19.
"Situasi yang tak dapat terhindarkan adalah selain bertambahnya beban APBN adalah kenaikan harga minyak dunia dipastikan akan mengerek harga berbagai kebutuhan pokok, baik karena meningkatnya ongkos produksi maupun tingginya biaya distribusi," ujarnya.
Legislator PKB ini menilai saat ini menjadi momentum tepat bagi pemerintah agar benar-benar serius menyiapkan energi baru terbarukan.
Meskipun investasi untuk sektor ini mahal dalam jangka panjang, energi baru terbarukan bisa menjadi penyelamat memenuhi kebutuhan energi di tanah air.
"Indonesia mempunyai sangat besar dalam bidang energi baru terbarukan ada energi surya, geothermal, air, hingga angin. Semua potensi energi ini bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi kita di masa depan," ucapnya.
Baca juga: Begini Siasati Kelangkaan dan Tingginya Harga Minyak Goreng ala PDI Perjuangan
Sementara itu, Chairperson Indonesia Indonesian Petroleum Association Ali Nasir mengungkapkan, jika migas masih akan mendominasi bauran energi Indonesia bahkan dunia hingga 30-50 tahun ke depan.
Fenomena ini menurutnya harus ditindaklanjuti dengan meningkatkan iklim investasi di hulu migas.
"Satu-satunya cara mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor migas adalah meningkatkan produksi dalam negeri. Maka harus diciptakan iklim kondusif bagi investasi hulu migas sehingga bisa menarik minta investor,” ujarnya.
Ali mengatakan ada tiga pilar investasi yang harus dipenuhi agar tercipta iklim kondusif bagi investasi di hulu migas.
Tiga pilar tersebut adalah adanya ketersediaan sumber-sumber migas, adanya fiscal terms yang mendukung investasi dalam bentuk keringanan pajak, maupun kepastian hukum atau legal stability.
"Pilar pertama adalah sesuatu yang given, sedangkan pilar kedua dan ketiga tergantung kita karena itu adalah domain kita apakah mau menginisiasi adanya kemudahan fiscal maupun menciptakan kepastian hukum dalam mendukung investasi di hulu migas," pungkasnya.