Pertamax Diprediksi Alami Kenaikan Harga Per 1 April 2022, Ini Daftar Harga Pertamax Saat Ini
Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax diprediksi akan mengalami kenaikan harga per 1 April 2022 mencapai Rp 16.000 per liter.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax diprediksi akan mengalami kenaikan harga per 1 April 2022 mencapai Rp 16.000 per liter.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, hal tersebut disebabkan harga minyak mentah dunia terhadap BBM mengalami kenaikan.
Mengutip dari Kontan.co.id, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengungkapkan, sudah saatnya Pertamina menyesuaikan harga jual Pertamax menyusul disparitas harga yang terjadi.
Baca juga: Benarkah Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16 Ribu per 1 April 2022? Ini Penjelasan Pertamina
Ia menjelaskan, apabila merujuk pada keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maka harga keekonomian Pertamax kini telah mencapai Rp 16.000 per liter atau jauh melebihi harga jual Pertamina yang sebesar RP 9.000 per liter.
Menurutnya, konsumsi Pertamax mencapai 13% dari konsumsi BBM nasional.
Kemudian, ia mengatakan kelompok masyarakat kelas atas seharusnya menggunakan Pertamax.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menjelaskan masih akan melakukan kajian terhadap kenaikan harga pertamax dengan mempertimbangkan harga minyak dunia hingga saat ini.
"Pengkajian tentu juga sesuai masukan dari berbagai pihak. Bila disesuaikan pun diharapkan tetap di bawah harga SPBU lain," ujar Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, saat dihubungi Rabu (30/03/2022).
Lalu berapakah harga Pertamax dan Pertalite saat ini?
Baca juga: Makin Terang, Erick Thohir Sudah Isyaratkan Harga Pertamax Segera Naik
Baca juga: Isu Pertamax Naik Rp 16 Ribu per Liter, Simak Daftar Harga Pertalite dan Pertamax se-Indonesia
Daftar Harga Pertamax dan pertalite Per 31 Maret 2022
Berikut daftar harga Pertamax per 31 Maret 2022 yang dikutip dari mypertamina.id:
1. Naggroe Aceh Darussalam: Rp 9.000
2. Sumatera Utara: Rp 9.200
3. Sumatera Barat: Rp 9.200