Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Tarif PPN naik dari 10 persen jadi 11 persen Mulai 1 April, ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN. Tarif ini akan naik jadi 12 persen pada 2025.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN
net
ILustrasi pajak - Tarif PPN naik dari 10 persen jadi 11 persen Mulai 1 April, ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN. Tarif ini akan naik jadi 12 persen pada 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada Jumat, 1 April 2022.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/03/2022), dikutip oleh Tribunnews dari laman Sekretaris Kabinet RI.

Menkeu mengatakan saat ini Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia, namun tidak berlebih-lebihan.

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan Penerimaan Daerah, Bank DKI Buat Tabungan Khusus Bayar Pajak

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Sebagai informasi, dikutip dari laman Kemenkeu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Berita Rekomendasi

PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau konsumen akhir tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Tidak semua barang kena PPN. 

Terdapat barang yang tidak dikenai PPN yakni karena bebas PPN dan barang tidak dikenakan PPN. 

Berikut ini daftar barang dan jasa yang bebas PPN, dikutip dari siaran pers Kemenkeu.

Barang dan Jasa Bebas PPN

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas