Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif PPN Naik, KSP Klaim demi Kurangi Ketimpangan Ekonomi

Mulai 1 April 2022, pemerintah resmi menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif PPN Naik, KSP Klaim demi Kurangi Ketimpangan Ekonomi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Sembako tidak termasuk jenis komoditi yang dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) yang kini naik menjadi 11 persen. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tak terelakkan naik menjadi 11 persen demi mengurangi ketimpangan ekonomi di Indonesia.

Mulai 1 April 2022, pemerintah resmi menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. 

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrument pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono, di Gedung Bina Graha Jakarta, Jum'at (1/4/2022). 

Ia mengatakan kenaikan PPN sebesar 1 persen tersebut, sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak termasuk PPN akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial. 

Menurut dia, sebenarnya pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen. Namun, karena pertimbangan kondisi saat ini yang masih dalam pemulihan, penyesuaian tarif PPN hanya 1 persen.

Baca juga: Insentif PPN Sektor Properti Diperpanjang Bisa Dongkrak Penjualan

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," katanya. 

BERITA TERKAIT

Edy menekankan, kenaikan PPN dilakukan untuk membangun pondasi pajak, dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi.

Baca juga: PPN 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Jenis Jasa dan Barang yang Bebas PPN

Hal ini, sambung dia, tentunya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan. 

Dia juga mengungkapkan, sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia.

Edy mencontohkan Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15 persen. 

"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen. Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," pungkasnya. 

Seperti diketahui, mengacu pada UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. 

Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas