AP I Implementasikan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat Domestik
PT Angkasa Pura I (Persero) mulai mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru penumpang pesawat seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mulai mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru penumpang pesawat seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 36 Tahun 2022.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kemenhub No 36 Tahun 2022 berjalan baik di 15 bandara yang Angkasa Pura I kelola.
“Kami juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi penumpang,” ucap Faik, Selasa (05/04/2022).
Baca juga: Tambah Pintu Masuk untuk WNA, Pemerintah Buka Sejumlah Bandara Penerbangan Internasional
Sebagai informasi, dalam SE Kemenhub No 36 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa penumpang pesawat rute domestik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Kemudian penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Selanjutnya, penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Bandara Yogyakarta, Medan, Makassar, dan Pekanbaru Akan Dibuka Untuk Penerbangan Internasional
- Penumpang pesawat rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Untuk penumpang pesawat di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.