Datangi KPPU, MAKI Dapat Info 'Orang Dalam' untuk Bongkar Dugaan Kartel CPO
MAKI mendatangi Kantor KPPU. MAKI menyerahkan surat resmi dan data pendukung terkait dugaan kartel perdagangan CPO
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MAKI menyerahkan surat resmi dan data pendukung terkait dugaan kartel perdagangan crude palm oil (CPO).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bukti-bukti tersebut untuk melengkapi laporan yang dikirimnya melalui e-mail kepada pihak KPPU.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI Desak KPPU Tegas dan Cepat Ungkap Dugaan Kartel Minyak Goreng
"Saya ke sini melengkapi artinya laporan resmi pakai surat dilampiri data-datanya," ujar Boyamin di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Boyamin terlihat membawa berkas-berkas. Ia mengaku mendapat informasi dari orang 'dalam' untuk melengkapi laporannya ke KPPU. Boyamin menerangkan, orang 'dalam' itu mengirimkan data-data ke ponsel genggam miliknya.
"Bahasa saya kalau buka-bukaan itu, saya dapat bocoran dari orang dalam. Masih banyak orang dalam yang idealis, dan kemudian membocorkan kepada saya," tutur Boyamin.
Baca juga: DPR Soal Kartel Minyak Goreng, Nyali KPPU Lebih Tinggi Ketimbang Kemendag
MAKI menduga ada sembilan perusahaan yang mengekspor besar-besaran CPO ke perusahaan asing. MAKI juga mendesak KPPU menyita seluruh keuntungan dugaan kartel CPO jika terbukti benar.
"MAKI menduga perusahaan-perusahaan itu tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga diduga menghilangkan hak negara sebesar 10 persen," ucap Boyamin.
Boyamin mengatakan, laporan ke KPPU untuk menyempurnakan rangkaian laporan dalam persoalan minyak goreng. Sebab, lanjut dia, KPPU sudah melakukan penyelidikan terkait minyak goreng.
"KPPU sudah melakukan itu, dan kita apresiasi. Saya melengkapi apa yang dilakukan KPPU untuk urusan kalau tadi minyak goreng, kalau ini CPO sebagai bahan dasar minyak goreng. Diduga antar 8 perusahaan saling tek-tokan. Kalau waktu itu motor matic dihukum juga karena tek-tokan," ujarnya.
"Kalau minyak goreng saya yakin KPPU bisa menuntaskan untuk memproses dan menghukumnya. Harga mahal ini tidak mungkin kalau tidak tek-tokan. Dan saya melengkapi urusan CPO yang dijual ke luar negeri secara besar-besaran dengan keuntungan juga besar-besaran," sambungnya.