Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Penyalahgunaan Solar, Pertamina Minta Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran Distribusi BBM Subsidi

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina berkomitmen

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Penyalahgunaan Solar, Pertamina Minta Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran Distribusi BBM Subsidi
TribunSumsel.com/Agung Dwipayana
Syahrudin (43) dan Syawaludin (30) warga Indralaya, Ogan Ilir tersangka salahgunakan biosolar beserta mobil yang dimodifikasi tangki hingga bisa menampung 400 liter biosolar, Senin (5/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar.

Diketahui, tindakan tersebut terjadi di SPBU 24.302.22 Jl. Jend. A. Yani Kel. 14 Ulu Kec. Seberang Ulu II dan SPBU 24.302.126 Jl. Jend. A. Yani Kel. 7 Ulu Kec. Seberang Ulu I Palembang.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.

Baca juga: Harga Pertamax Rp 12.500, Pengamat: Pertamina Untung Tapi Tidak Maksimal

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho, Rabu (6/4/2022).

Seperti diketahui, solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang.

Baca juga: Pergeseran Pengguna Pertamax ke Pertalite Diperkirakan Hanya Sebentar

Kemudian juga kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.

Berita Rekomendasi

Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Nikho kembali melanjutkan, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas