Airline yang Naikkan Harga Tiket Kelas Ekonomi di Atas Ambang Batas Akan Disanksi
Kemenhub akan memantau maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi di atas batas yang ditetapkan.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan inspeksi ke perusahaan maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket pesawat kelas ekonomi di atas batas yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya akan menerjunkan inspektur angkutan udara untuk mengawasi harga tiket pesawat kelas ekonomi saat periode angkutan lebaran 2022.
“Untuk maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat, kami akan tindak tegas dengan memberikan denda,” ujar Novie, Kamis (07/4/2022).
Meski begitu, Novie juga mengakui, saat ini harga tiket pesawat sudah fluktuatif dan tidak terhindarkan. Hal ini karena adanya biasa komponen maskapai.
Baca juga: Mulai 12 April, Penerbangan Domestik AirAsia Pindah ke Terminal 1A Bandara Soekarno Hatta
“Biaya komponen maskapai 40 persennya yaitu bahan bakar. Kenaikan tarif tentunya menyesuaikan beban konsumsi bahan bakar imbas perang Rusia-Ukraina dan serangan Arab Saudi,” kata Novie.
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Perjalanan Mudik dari Pemerintah
“Kami berusaha agar tidak mengubah permanen tarif tiket kelas ekonomi ini. Kami telah menetapkan TBA dan Tarif Batas Bawah,” ucap Novie.
Kemudian untuk kelas bisnis, Novie menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengatur harga yang ditetapkan oleh maskapai karena itu fasilitas mereka.