BLT UMKM 2022 Rp 600 Ribu Segera Cair, Simak Cara Cek Penerima dan Syaratnya
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2022.
Penulis: Nuryanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan setiap penerima BPUM akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan akan diberikan kepada usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait BLT UMKM Rp 600 ribu tersebut.
Sehingga, belum diketahui secara pasti kapan BLT UMKM akan cair pada 2022 ini.
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya, Selasa (5/4/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Baca juga: Airlangga: Semoga Bantuan Tunai Jadi Kado Indah di Hari Nelayan Nasional
Syarat Penerima BPUM
Apabila mengacu pada pelaksanaan BLT UMKM tahun 2021, bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sembari menunggu pencairan BLT UMKM, simak syarat dan cara mengecek penerima BPUM pada tahun sebelumnya.
Penerima BLT UMKM harus memenuhi persyaratan seperti berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD;