Kementerian PUPR Diharapkan Segera Keluarkan Standardisasi Pemanfaatan Abu Batubara
PLN mengaku telah melakukan komunikasi secara intens dengan Kementerian PUPR dalam pemanfaatan limbah abu batubara
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PLN (Persero) mengaku telah melakukan komunikasi secara intens dengan Kementerian PUPR dalam pemanfaatan limbah abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA) untuk pembangunan infrastruktur.
Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN Yusuf Didik Setiarto mengatakan, secara teknis FABA sudah banyak dimanfaatkan untuk konstruksi pembuatan jalan maupun bahan bangunan di beberapa wilayah.
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Buat Petunjuk Teknis Pemanfaatan FABA
"Saat ini prosesnya (komunikasi dengan Kementerian PUPR) masih dalam pembahasan dan diharapkan tidak lama lagi standarisasi yang dikeluarkan Kementerian PUPR dapat diterbitkan," kata Yusuf secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Yusuf menjelaskan, standarisasi pemanfaatan FABA yang dikeluarkan Kementerian PUPR sangat penting bagi balai-balai jalan nasional di daerah.
Baca juga: Fachrurrozie Sjarkowi: Manfaat FABA Dibidang Manufaktur dan Infrastruktur Tidak Diragukan Lagi
Apalagi, kata Yusuf, pemanfaatan FABA dapat menekan biaya pengeluaran dalam pembangunan infrastruktur hingga 50 persen.
"Kami percaya biaya yang ditimbulkan dengan pemanfaatan FABA ini, secara sederhana memberikan manfaat 50 persen. Jadi kalau kita punnya uang untuk bangun jalan 1 kilometer dengan material konvensional, dengan FABA ini kita bisa bangun 2 kilometer jalan," paparnya.
"Tentunya ini sebuah kesempatan dan peluang baik bagi kita dalam rangka memperluas atau memperpanjang sarana infrastruktur yang kita miliki," sambung Yusuf.
Diketahui, FABA telah dikecualikan dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi limbah non B3 terdaftar.
Sebagaimana pemerintah mendukung pemanfaatan FABA yang dihasilkan PLTU melalui terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020.
UU tentang Cipta Kerja yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk saat ini standar pedoman dan manual persyaratan fisik dan kimia pemanfaatan FABA dalam infrastruktur bisa dilihat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/SE/M/2010.
SE tersebut tentang Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Stabilisasi Bahan Jalan Langsung Ditempat dengan Bahan Serbuk Pengikat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.