Pelni Siapkan 49 Ribu Kursi untuk Angkutan Lebaran 2022
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni bersiap untuk melaksanakan angkutan lebaran 1443 Hijriah atau tahun 2022.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni bersiap untuk melaksanakan angkutan lebaran 1443 Hijriah atau tahun 2022.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni, Yahya Kuncoro mengatakan, pihaknya mengakomodir kebutuhan transportasi di masa lebaran dengan mengoperasikan 26 kapal penumpang dan 44 kapal perintis dengan total seat yang dipersiapkan sebanyak 49.267 kursi.
Jika dirinci lebih lanjut, sebanyak 32.447 kursi telah disiapkan untuk kapal penumpang, dan 16.820 kursi dengan kapal perintis.
Baca juga: Pelni Siapkan 26 Kapal Penumpang dan 44 Kapal Perintis Selama Periode Mudik Lebaran 2022
Adapun operasi angkutan lebaran dengan kapal Pelni dimulai sejak periode H-15 atau pada 17 April mendatang.
"Pelni memastikan seluruh kapal yang akan beroperasi melayani angkutan lebaran laik laut karena kapal telah melaksanakan docking sebelum periode angkutan lebaran tiba," ujar Yahya di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Pada arus mudik tahun ini, Pelni memprediksi beberapa ruas padat penumpang meliputi Batam-Belawan, Kumai-Semarang, Makassar-Surabaya, Balikpapan-Surabaya, Balikpapan-Makassar, dan Makassar-BauBau.
"Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di rute tersebut, Pelni mengajukan izin penyesuaian rute dan jadwal kapal kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator, sehingga penumpang kapal Pelni dengan tujuan pelayaran ke wilayah-wilayah itu dapat terakomodir sebelum hari lebaran tiba," tambah Yahya.
Baca juga: Mudik Kembali Diizinkan, Menteri PUPR Minta Toilet Sementara di Rest Area Diperbanyak
Sementara untuk ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni, calon penumpang yang telah melakukan vaksin ketiga atau booster tidak perlu lagi menunjukan syarat perjalanan berupa antigen maupun PCR.
Untuk calon penumpang yang sudah dua kali melakukan vaksinasi diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dengan jangka waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.
Sementara untuk calon penumpang yang baru satu kali menerima vaksinasi Covid-19, diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3x24 jam.
Penumpang juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa calon penumpang kapal Pelni yang berusia dibawah 6 tahun saat ini diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Berikut Syarat Perjalanan Mudik Naik Kereta Api, Pesawat, Kendaraan Pribadi, dan Kapal Laut
Penjualan tiket kapal Pelni untuk arus mudik telah dibuka sejak Sabtu pekan lalu (2/4/2022).
Pembelian tiket dapat dilakukan secara online melalui website, channel online, call center Pelni 162, minimarket, agen travel, dan loket cabang Pelni.
"Seluruh pembelian tiket kapal Pelni dilayani dengan sistem pembayaran non tunai sehingga proses transaksi lebih mudah, praktis, dan yang terpenting mendukung prokes karena meminimalisir kontak dengan petugas," pungkasnya.