Tak Laku Pada Lelang Pertama, Nilai Lelang Aset Milik Tommy Soeharto Susut Rp 300 Miliar
dalam lelang kedua ini, nilai limit lelang atau nilai awal lelang aset Tommy Soeharto menyusut Rp 300 miliar, jadi Rp 2,15 triliun
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah kurang berhasil pada lelang pertama, Pemerintah akan melelang kembali aset milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putera atau Tommy Soeharto.
Aset tersebut yakni PT Timor Putra Nasional pada 27 April 2022 usai lelang pertama tak laku terjual.
Namun, dalam lelang kedua ini, nilai limit lelang atau nilai awal lelang aset Tommy Soeharto menyusut Rp 300 miliar, jadi Rp 2,15 triliun dan uang jaminan Rp 430,2 miliar.
Padahal pada lelang sebelumnya di tanggal 12 Januari 2022, nilai limit lelang menembus angka Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.
Baca juga: Sekjen HMS Kritik Klaim Satgas BLBI Telah Menyita Aset Obligor Rp 19 Triliun
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan bahwa menyusutnya nilai awal lelang aset Tommy Soeharto bukan karena aset tersebut tidak laku terjual pada lelang pertama.
Dia bilang, turunnya nilai awal lelang aset Tommy Soeharto setelah melalui proses penilaian oleh tim penilai aset.
"Bukan karena nilainya turun. Saat kita mau menjual itu kan, berarti dikakukan penilaian. Memang kalau menilai itu teman-teman punya kapasitas dari tim penilai kita di pemerintah mempunyai kapasitas," kata Ani dalam bincang DJKN secara virtual di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Aset Obligor Kaharudin Ongko Kembali Disita Satgas BLBI, Bakal Jadi Modal BUMN
Ani mengaku tidak bisa menjelaskan alasan turunnya nilai limit lelang aset Tommy Soeharto. Pasalnya, penjelasan itu hanya disampaikan tim penilai aset kepada pihak yang meminta penilaian aset.
Namun Ani memastikan, lelang kedua pada 27 April 2022 dilakukan usai pemerintah melalui evaluasi terhadap lelang pertama.
"Pada saat lelang pertama tidak laku, itu kita evaluasi dulu. Kemudian kita tim turun lagi ke lapangan. Kenapa turun? Saya tidak bisa menjawab karena hal ini hanya disampaikan kepada yang meminta penilaian," jelas dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, besaran nilai jaminan akan mengikuti nilai limit. Jika nilai limit menurun, otomatis nilai jaminan yang diserahkan peminat kepada negara akan lebih kecil.
Baca juga: HMS: Pansus BLBI DPD RI Jangan Jadi Kuda Troya Kepentingan Politik
"Terkait jaminan, karena nilai limitnya lebih kecil tentunya jaminannya juga menyesuaikan," jelas Ani.
Sementara itu mengacu pada pengumuman lelang yang dikutip Kompas.com, lelang aset Tommy Soeharto yang disita negara akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V dengan bantuan KPKNL Purwakarta.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS) dari Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta.