Bangun Rumah Sendiri Dikenai Pajak Oleh Pemerintah
Menteri Keuangan menerbitkan aturan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Editor:
Hendra Gunawan
DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 1 miliar (Rp 22 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," jelas Bonarsius.
Biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank.
"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tuturnya.
PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.(Tribun Network/van/ktn/wly)