Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonomi Belum Pulih, Pengusaha Minta Keringanan Pembayaran THR

Kondisi ekonomi imbas pandemi covid-19 membuat dunia usaha mengalami omzet dan profit yang tidak menentu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ekonomi Belum Pulih, Pengusaha Minta Keringanan Pembayaran THR
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

*Alasan Kondisi Ekonomi Belum Stabil Imbas Pandemi

*DPR Minta Pengusaha Jangan Banyak Alasan

*THR Harus Dibayar Penuh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi ekonomi imbas pandemi covid-19 membuat dunia usaha mengalami omzet dan profit yang tidak menentu.

Arus kas para pengusaha pun dalam fase pemulihan ekonomi saat ini juga belum memiliki kemampuan normal seperti kondisi sebelum adanya pandemi covid-19.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri(KADIN), Sarman Simanjorang meminta keringanan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) kepada para pekerja jelang IdulFitri tahun 2022.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Tanpa Dicicil

"Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada. Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera diselesaikan," kata Sarman dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Minggu(10/4/2022).

Berita Rekomendasi

Sarman menjelaskan hanya sektor-sektor tertentu saja seperti hiburan,aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya yang kemungkinan mampu membayar THR. Namun sektor-sektor seperti restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah,UKM dan lain-lain kemungkinan mampu membayar THR ada tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.

Baca juga: Ketentuan Pemberian THR Lebaran 2022 dan Cara Menghitungnya

"Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," ujar Sarman.

Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

"Ini memang menjadi harapan kita semua,tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus diberikan ruang," ujar Sarman.

Pemerintah lanjut Sarman meamng menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik, oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenaker menegaskan agar THR lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.

Baca juga: Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR, Dikenakan Denda 5 Persen, Pegawai Bisa Laporkan

Akan tetapi ada beberapa sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup,tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan kondisi keuangan mereka sudah normal.

Hal ini yang semestinya menjadi perhatian pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas