Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Berita Negatif Soal Korupsi Mencederai Kepercayaan Masyarakat untuk Bayar Pajak

Pengamat keuangan Ariston Tjendra mengatakan, secara alamiah memang tidak ada orang yang mau dikenakan pajak oleh pemerintah, walaupun ia mampu

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pengamat: Berita Negatif Soal Korupsi Mencederai Kepercayaan Masyarakat untuk Bayar Pajak
net
ILustrasi pajak - Berita Negatif Soal Korupsi Mencederai Kepercayaan Masyarakat untuk Bayar Pajak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat keuangan Ariston Tjendra mengatakan, secara alamiah memang tidak ada orang yang mau dikenakan pajak oleh pemerintah, walaupun pada dasarnya mampu.

Sebab, itu artinya menambah biaya baru untuk warga negara, sehingga wajar kalau kebijakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 11 persen dikeluhkan. 

"Selain menambah biaya, juga menambah kerepotan masyarakat untuk menghitung dan melaporkan pajak, ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Ketua DPD RI Nilai Kenaikan Bahan Pokok dan PPN Berpotensi Memiskinkan Kelas Menengah ke Bawah

Sementara itu, dia menjelaskan, PPN ini juga komponen perpajakan yang merupakan pendapatan dari pemerintah pusat. 

"Mungkin ini satu upaya pemerintah pusat untuk menambah sumber penghasilan baru untuk pelaksanaan berbagai inisiatif pemerintah pusat," kata Ariston. 

Di sisi lain, dia menilai bahwa masyarkat perlu mendapatkan edukasi dan informasi bahwa memang pajak yang dipungut itu untuk pembangunan bangsa dan negara.

Baca juga: Staf Khusus Menteri Keuangan: PPN Bangun Rumah Sendiri Berlaku Sejak 1995

Berita Rekomendasi

"Tapi di sisi lain, berita negatif soal korupsi, tentunya bisa mencederai kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas