Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ikuti BPOM, Manajemen Indomaret Turunkan Produk Kinder Joy di Seluruh Rak Toko

info yang diterima Indomarco, pihak principal Kinder Joy telah menyerahkan sample produknya ke BPOM untuk ditest.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Ikuti BPOM, Manajemen Indomaret Turunkan Produk Kinder Joy di Seluruh Rak Toko
Tribunnews/Seno
cokelat Kinder Joy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Indomarco Pristama (Indomaret) akan selalu mengikuti semua peraturan yang berlaku dalam menjual produk makanan. 

Satu di antaranya terkait pernyataan Badan Pegawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menghentikan sementara peredaran cokelat Kinder Joy di Indonesia untuk mengecek dugaan kandungan bakteri Salmonella.

"Pada prinsipnya kami mengikuti peraturan yang berlaku sebagaimana berita yang menyebutkan bahwa BPOM melakukan penghentian sementara produk Kinder Joy," kata Microeconomics Executive Director PT Indomarco Prismatama, Feki Oktavianus saat dihubungi, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Peredaran Cokelat Kinder Joy Dihentikan, Sampai Dipastikan Produk Tak Mengandung Bakteri Salmonella 

Feki mengaku, info yang diterima Indomarco, pihak principal Kinder Joy telah menyerahkan sample produknya ke BPOM untuk ditest.

"Kebijakan kami sementara ini adalah menurunkan item Kinder Joy dari pajangan rak toko Indomaret sampai BPOM mengeluarkan statement, apakah produk Kinder Joy ini aman atau tidak," paparnya.

BPOM akhirnya menghentikan sementara peredaran cokelat Kinder Joy di Indonesia untuk mengecek dugaan kandungan bakteri Salmonella.

Berita Rekomendasi

"Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," sebut BPOM dalam keterangan tertulis hari ini, Senin (4/11/2022).

Badan POM menegaskan akan terus mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Badan POM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar.

Baca juga: Soal Produk Kinderjoy, Pengelola Minimarket Mengaku Belum Ada Informasi Penarikan

Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Sebelumnya, perusahaan makanan asal Italia, Ferrero bekerja sama dengan Badan Standar Makanan Inggris dan Otoritas Keamanan Pangan Irlandia terkait kemungkinan hubungan Kinder dengan sejumlah kasus salmonella yang dilaporkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas