Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Usia 6-8 Tahun yang Sudah Vaksin Kedua Wajib Tunjukkan Tes Antigen

Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan, lanjut Eva, maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. 

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Usia 6-8 Tahun yang Sudah Vaksin Kedua Wajib Tunjukkan Tes Antigen
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Stasiun Pasar Senen Jakarta Selasa (21/12/2021). Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Usia 6-8 Tahun yang Sudah Vaksin Kedua Wajib Tunjukkan Tes Antigen 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengimbau masyarakat untuk memenuhi persyaratan melakukan perjalanan dengan Kereta Api (KA) jarak jauh.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, untuk penumpang yang berusia 6-8 tahun yang baru vaksin satu harus mengikuti regulasi penumpang dewasa yaitu menunjukkan hasil PCR test.

“Kemudian untuk penumpang usia 6-8 tahun yang sudah mendapatkan vaksin kedua maka wajib menunjukkan hasil tes rapid test antigen,” ucap Eva, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Mudik Naik Kereta Api, Berikut Ketentuan Bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun

Eva menjelaskan, kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah. 

“Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Eva.

Calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan, lanjut Eva, maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 lewat KAI Access

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, berikut persyaratan lengkap melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh selama periode angkutan lebaran 2022:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas