Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang telah dimulai tanggal 4 April 2022.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUKAR UANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur bersama 13 perbankan melayani penukaran uang baru di lapangan Makodam V Brawijaya, Selasa (21/5/2019). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Penukaran uang melalui kas keliling BI ini hadir setelah vakum dua tahun akibat pandemi.

Penukaran uang di Mobil Kas Keliling BI, telah dimulai tanggal 4 April 2022.

Layanan penukaran uang Rupiah dengan kas keliling ini dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia.

Masyarakat tinggal mendatangi lokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia yang daftar lokasinya dapat dilihat pada aplikasi Pintar di alamat pintar.bi.go.id.

Baca juga: Hadapi Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 28 Triliun

Baca juga: Tukar Menukar Aset Kripto Bakal Kena Pungutan PPh dan PPN, Berikut Alasan Ditjen Pajak

Sebelum hadir ke lokasi kas keliling, masyarakat bisa melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar BI tersebut.

Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pemesanan juga hanya dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

Sedangkan penukarannya, hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Selain itu, untuk memudahkan pelayanan, masyarakat juga harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.

Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

  • Cara Pemesanan Penukaran

1. Buka website aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/

2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

3. Pilih provinsi lokasi kas keliling

4. Klik “Lihat Lokasi”. Selanjutnya akan tampil lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.

5. Klik “Pilih” pada lokasi kas keliling yang diinginkan.

6. Lengkapi Data

Isi lengkap data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email.

Isi jumlah lembar uang Rupiah yang ingin ditukarkan (apabila terdapat pecahan yang tidak dipilih, biarkan bernilai 0).

7. Tampil resume bukti pemesanan. Resume akan dikirim ke alamat email yang telah diisi sebelumnya.

8. Resume tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dengan klik “Download Bukti Pemesanan”.

Dua petugas teller memperlihatkan uang baru pecahan kecil di mobil layanan penukaran uang milik salah satu bank di halaman Kantor BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/4/2022). Layanan penukaran uang baru pecahan kecil periode Ramadan dan Idulfitri 1443 H ini bisa dilakukan setiap hari di Kantor BI Jabar, 14 bank yang tersebar di Jabar, dan di mobil layanan keliling sampai 26 April 2022. Cara penukarannya cukup menyiapkan kartu identitas (KTP atau Kartu Pelajar/Mahasiswa) dengan maksimum penukaran Rp3,8 juta. Pecahan yang disediakan adalah Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Dua petugas teller memperlihatkan uang baru pecahan kecil di mobil layanan penukaran uang milik salah satu bank di halaman Kantor BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/4/2022).(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Melakukan Penukaran

Setelah selesai melakukan pemesanan, selanjutnya yakni mendatangi lokasi penukaran pada waktu yang telah ditentukan.

Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Sebagai catatan, Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Selain itu, pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas