Manajer BUMN Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak Magang, Erick Thohir Siapkan Sanksi
Beredar kabar di jagat maya, pemberitaan yang menyebutkan terdapat dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan manajer BUMN. apa kata Erick Thohir?
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar di jagat maya, pemberitaan yang menyebutkan terdapat dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang Manajer di perusahaan BUMN.
Pelecehan ini dilakukan sang Manajer kepada mahasiswi yang tengah magang di perusahaan tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait nama perusahaan merah yang dimaksud.
Baca juga: Kurangi Pemakaian Kertas Layanan Kesehatan Milik BUMN Ini Gunakan Aplikasi Digital
Adanya hal ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa dirinya bersama Kementerian BUMN mengutuk tindakan tersebut.
Erick Thohir siap memberikan bantuan secara hukum, agar permasalahan ini dapat selesai hingga ke akarnya.
"Kami mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi magang di Semarang," ucap Erick Thohir dalam pernyataannya di akun media sosial pribadinya, dikutip Jumat (22/11/2024).
"Kementerian BUMN mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian dan siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban jika yang bersangkutan berkenan," sambungnya.
Kementerian BUMN berkomitmen untuk memberikan sanksi setegas-tegasnya kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah dan BUMN Bergerak Kejar Target Swasembada Gula
Sejak tahun 2022, Kementerian BUMN telah menerapkan program AKHLAK dan kebijakan Respectful Workplace Policy (RWP) melalui Surat Edaran Nomor SE-3/MBU/04/2022.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai serta mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan.
Seperti diberitakan, Seorang mahasiswi berinisial H (21) melaporkan pejabat BUMN ke Polrestabes Semarang atas dugaan pelecehan seksual.
Kejahatan asusila itu terjadi saat H magang di BUMN tempat terlapor bekerja.
Mahasiswi kampus swasta di Kota Semarang itu melapor ke Polrestabes Semarang didampingi LBH Joglo Semar.