Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Transaksi Kripto Akan Kena Pajak Ganda: PPN dan PPh Mulai 1 Mei 2022, Begini Alasannya

Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk aset kripto mulai 1 Mei 2022.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Transaksi Kripto Akan Kena Pajak Ganda: PPN dan PPh Mulai 1 Mei 2022, Begini Alasannya
MARCA
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk aset kripto dan akan mulai efektif diberlakukan mulai 1 Mei 2022. 

Pertama, Bonarsius Sipayung menjelaskan, tentunya landasannya berdasarkan UU PPN atas seluruh penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak terutang PPN.

“Itu prinsipnya," katanya dalam media briefing dalam video conference di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Ditjen Pajak mengingatkan, perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi aset kripto atau pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) akan dikenakan tarif pajak PPN dan PPh dua kali lipat dari tarif aset kripto yang terdaftar.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie | Sumber: Kontan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas