Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Travel Gelap Marak Jelang Lebaran, Kemenhub: Sulit Diberantas karena PPNS Tak Bisa Menyidik

Kemenhub tidak bisa menjangkau travel gelap karena ada batasan di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Travel Gelap Marak Jelang Lebaran, Kemenhub: Sulit Diberantas karena PPNS Tak Bisa Menyidik
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mobil-mobil trevel gelap yang membawa pemudik diamanakan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). Selama dua hari sejak Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya menindak dan mengamankan sebanyak 115 mobil atau kendaraan travel gelap yang membawa calon pemudik dari sejumlah titik dan wilayah di Jakarta. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui keberadaan travel gelap yang biasa marak muncul setiap musim arus mudik dan arus balik Lebaran, sulit diberantas.

Ini karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak bisa menindaknya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan perlunya penguatan peran PPNS.

Menurutnya, penguatan di wilayah itu untuk mengawal perizinan serta pengawasan atau izin trayek. 

"Itu tereduksi akibat banyak kendaraan bermotor dan mobil yang kita katakan travel gelap. Di mana travel gelap gunakan mobil kecil berpelat hitam, SIM-nya belum tentu sim umum, tapi dari PPNS Kementerian Perhubungan tidak bisa menyentuh untuk kendaraan seperti ini," ujarnya di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Rabu (13/4/2022). 

Baca juga: Sopir Travel di Palembang Ini Modifikasi Mobil Agar Bisa Beli Solar Banyak: Segini Keuntungannya

Budi menjelaskan, pihaknya tidak bisa menjangkau travel gelap karena ada batasan di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (UU LLAJ). 

Berita Rekomendasi

"Karena mereka gunakan mobil pribadi, SIM pribadi, artinya sesuai amanat UU 22 tidak bisa dilakukan PPNS perhubungan," katanya. 

Baca juga: Cerita Pengusaha Travel yang Raih Ratusan Juta selama Periode MotoGP Mandalika 2022

Lebih lanjut, dia menambahkan, UU Nomor 22 tersebut dari beberapa substansi perlu ada semacam revisi atau penguatan, termasuk PPNS

"Termasuk masalah PPNS perhubungan darat di UU 22 secara kuantitas, kita tidak terlampau banyak, karena ada beberapa pemerintah kabupaten kota yang juga mungkin tidak memiliki," pungkas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas