Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anak Usaha Jasa Marga Dikabarkan PHK 13 Karyawannya

Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 13 karyawannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anak Usaha Jasa Marga Dikabarkan PHK 13 Karyawannya
Istimewa
ILustrasi PHK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak usaha PT Jasa Marga (Persero) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 13 karyawannya.

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengutuk tindakan manajemen PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ), anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) tersebut.

Aspek menyebut, tindakan PHK manajemen JLJ dilakukan secara sepihak dan dieksekusi ketika memasuki bulan Ramadhan.

"Keputusan PHK sepihak ini menunjukkan tidak adanya empati dan kepedulian dari manajemen anak perusahaan PT Jasa Marga tersebut.

Baca juga: Penuhi Panggilan Kemenaker, Bos SiCepat Bantah Lakukan PHK Massal

Bayangkan saja, manajemen melakukan PHK 1 bulan sebelum hari Raya Idul Fitri," kata Presiden Aspek Indonesia dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Ia menjabarkan, pada awal Maret 2022, 13 orang pekerja PT JLJ tiba-tiba mendapat surat undangan dari manajemen.

Undangan pertama, 13 pekerja secara bergiliran diminta hadir pada tanggal 4 dan 7 Maret 2022, dengan agenda Penyampaian Surat Pemberitahuan PHK.

Baca juga: Begini Syarat Mendapatkan JKP Tunai Bagi Pekerja yang Kena PHK

BERITA TERKAIT

Undangan kedua,13 pekerja diminta hadir pada 9 Maret, dengan agenda Penyampaian Surat Pemberitahuan PHK dan penjelasan kompensasi PHK.

Sejak undangan pertama, 13 pekerja telah menyampaikan sikap penolakan PHK kepada manajemen. Namun, manajemen tetap melakukan PHK sepihak terhadap 13 pekerjanya.

Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima, manajemen sudah langsung menghentikan kepesertaan ke-13 pekerja dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terhitung 1 April.

"Aspek Indonesia mendesak manajemen PT JLJ untuk membatalkan PHK sepihak yang telah dilakukan dan mempekerjakan kembali 13 pekerja dimaksud.

Baca juga: Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Pekerja Gaji Rp5 Juta Kena PHK Bisa Dapat Rp10,5 Juta

Tuntutan Aspek Indonesia ini didasarkan pada pertimbangan masa kerja para pekerja yang telah lama, yaitu antara 8-20 tahun.

Selain itu juga karena para pekerja yang di-PHK tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan apapun sesuai ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," tegas dia.

Mirah mengungkap adanya fakta ironis bahwa terdapat 1 pekerja perempuan yang sedang hamil 8 bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas