Naik Rp 4 Juta Dibanding 2022 Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Berikut Kuota Haji Untuk Indonesia
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 39.886.009.
Besaran biaya ibadah haji 2022 tersebut ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.
Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009.
Baca juga: Dapatkan Hak Wali Anak Vanessa Angel, Haji Faisal Sebut Perlu Ada Pemulihan Nama Gala Sky
Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag dipantau dari Youtube DPR RI, Rabu (13/4).
Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Baca juga: LaNyalla Minta Pemerintah Segera Beri Kepastian Kuota Haji 2022
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account," kata Menag.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.
Kuota Haji Untuk Indonesia
Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.