Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Naik Rp 4 Juta Dibanding 2022 Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Berikut Kuota Haji Untuk Indonesia

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Naik Rp 4 Juta Dibanding 2022 Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta, Berikut Kuota Haji Untuk Indonesia
Humas Dinkes
Kelompok terbang (kloter) pertama calon jemaah haji Indonesia tiba di Madinah, Arab Saudi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 39.886.009.

Besaran biaya ibadah haji 2022 tersebut ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.

Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009.

Baca juga: Dapatkan Hak Wali Anak Vanessa Angel, Haji Faisal Sebut Perlu Ada Pemulihan Nama Gala Sky

Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag dipantau dari Youtube DPR RI, Rabu (13/4).

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Berita Rekomendasi

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Baca juga: LaNyalla Minta Pemerintah Segera Beri Kepastian Kuota Haji 2022

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account," kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.

Kuota Haji Untuk Indonesia

Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas