Pelanggar Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran Tidak Terkena Sanksi Tilang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, meski ada penerapan ganjil genap tetapi tidak ada sanksi tilang
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada periode arus mudik lebaran 2022 nanti, pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di jalan tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, meski ada penerapan ganjil genap tetapi tidak ada sanksi tilang.
“Kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan tanggalnya, hanya akan dialihkan menuju jalur alternatif yang tidak menerapkan ganjil genap,” kata Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2022).
Baca juga: Ketentuan Cuti Lebaran ASN 2022: Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Budi juga menjelaskan, untuk waktu atau pelaksanaan diskresi lalu lintas tersebut telah ditentukan oleh pihak terkait.
“Jajaran polisi lalu lintas akan menjadi leading sector dalam pelaksanaan teknis di lapangan,” kata Budi Setiyadi.
Ia juga mengungkapkan, ganjil genap ini sudah ditentukan waktunya dan jamnya namun kemudian butuh clearing sekitar dua jam.
“Jadi nanti sangat tergantung kondisi di lapangan yang akan diputuskan kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri," ujar Budi Setiyadi.
Baca juga: ASDP Pertimbangkan Bikin Program Mudik Gratis
Adapun lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap:
Arus Mudik
- Kamis, 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Jumat, 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung