Tidak Ada Tilang untuk Pemudik Pelanggar Ganjil-Genap di Tol Trans Jawa Selama Arus Mudik
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di jalan tol selama periode arus mudik Lebaran tahun ini.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di jalan tol selama periode arus mudik Lebaran tahun ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, meski ada penerapan ganjil genap tetapi tidak ada penerapan sanksi tilang terhadap pemudik.
“Kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan tanggalnya, hanya akan dialihkan menuju jalur alternatif yang tidak menerapkan ganjil genap,” kata Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2022).
Budi juga menjelaskan, untuk waktu atau pelaksanaan diskresi lalu lintas tersebut telah ditentukan oleh pihak terkait.
“Jajaran polisi lalu lintas akan menjadi leading sector dalam pelaksanaan teknis di lapangan,” kata Budi Setiyadi.
Ia juga mengungkapkan, ganjil genap ini sudah ditentukan waktunya dan jamnya namun kemudian butuh clearing sekitar dua jam.
“Jadi nanti sangat tergantung kondisi di lapangan yang akan diputuskan kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri," ujar Budi Setiyadi.
Untuk rincian lokasi yang diberlakukan sistem one way dan ganjil genap adalah:
Arus Mudik
1. Kamis, 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
2. Jumat, 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
3. Sabtu, 30 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
4. Minggu, 1 Mei 2022
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Arus Balik