Catat! Berikut Ini Aturan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh untuk yang Berusia 6-17 Tahun
Menyambut mudik Idul Fitri 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperbarui persyaratan naik kereta api , bagi penumpang berusia 6 hingga 17 tahun
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut mudik Idul Fitri 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperbarui persyaratan naik kereta api (KA), bagi penumpang berusia 6 hingga 17 tahun.
Mulai hari ini (20/4/2022), penumpang KA jarak jauh yang berusia 6 hingga 17 tahun yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua tidak akan diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun penumpang diwajibkan untuk mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Dalam siaran pers yang dirilis hari ini, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan ini telah sesuai dengan terbitan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
Baca juga: Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI, Berlaku bagi Pemudik Bus, Travel dan Kereta Api
Sementara itu, untuk anak usia 6 hingga 17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, akan diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Berikut ini persyaratan lengkap terbaru perjalanan KA jarak jauh :
1) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: PROMO Diskon 60 Persen Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022, Ini Jadwal Keberangkatan & Rutenya
KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun. KAI juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendirikan Klinik Mediska yang akan melayani program vaksinasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat maupun pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, atau di WhatsApp dengan nomor 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.