Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Catat! Berikut Ini Aturan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh untuk yang Berusia 6-17 Tahun

Menyambut mudik Idul Fitri 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperbarui persyaratan naik kereta api , bagi penumpang berusia 6 hingga 17 tahun

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Catat! Berikut Ini Aturan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh untuk yang Berusia 6-17 Tahun
Warta Kota/Henry Lopulalan
Catat! Berikut Ini Aturan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh untuk yang Berusia 6-17 Tahun 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut mudik Idul Fitri 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperbarui persyaratan naik kereta api (KA), bagi penumpang berusia 6 hingga 17 tahun.

Mulai hari ini (20/4/2022), penumpang KA jarak jauh yang berusia 6 hingga 17 tahun yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua tidak akan diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun penumpang diwajibkan untuk mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Dalam siaran pers yang dirilis hari ini, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan ini telah sesuai dengan terbitan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022, tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Baca juga: Cara Daftar Program Kirim Motor Gratis PT KAI, Berlaku bagi Pemudik Bus, Travel dan Kereta Api

Sementara itu, untuk anak usia 6 hingga 17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, akan diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Berikut ini persyaratan lengkap terbaru perjalanan KA jarak jauh :

1) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Berita Rekomendasi

4) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca juga: PROMO Diskon 60 Persen Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022, Ini Jadwal Keberangkatan & Rutenya

KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun. KAI juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendirikan Klinik Mediska yang akan melayani program vaksinasi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat maupun pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, atau di WhatsApp dengan nomor 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas