Antisipasi Lonjakan Pemudik, KAI Tambah 92 Perjalanan KA Jarak Jauh
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah jumlah perjalanan kereta api jarak jauh untuk periode angkutan lebaran 2022.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menambah jumlah perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh untuk periode angkutan lebaran 2022.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, untuk angkutan lebaran 2022 KAI menambahkan 92 perjalanan KA jarak jauh atau rata-rata 6 perjalanan per hari.
“KA jarak jauh tambahan ini akan beroperasi pada 24 April 2022 sampai 10 Mei 2022 dengan kapasitas tempat duduk 5.940 kursi,” ucap Joni, Kamis (21/4/2022).
Penambahan perjalanan KA jarak jauh ini, lanjut Joni, sediakan untuk masyarakat yang belum mendapatkan tiket mudik atau balik untuk angkutan lebaran 2022.
Berikut daftar KA tambahan tersebut:
1. KA Tambahan Gambir - Solo Balapan (Gambir - Solo Balapan) beroperasi 25 April s.d 9 Mei 2022
2. KA Tambahan Solo Balapan - Gambir (Solo Balapan - Gambir) beroperasi 25 April s.d 9 Mei 2022
Baca juga: Hari Terakhir Promo Tiket Mudik Lebaran Naik Kereta dari Gambir dan Pasar Senen, Ini Rinciannya
3. KA Tawang Jaya (Semarang Poncol - Pasar Senen pp) beroperasi 25 April s.d 9 Mei 2022
4. KA Jaka Tingkir (Purwosari - Pasar Senen) beroperasi 24 April s.d 9 Mei 2022
5. KA Jaka Tingkir (Pasar Senen - Purwosari) beroperasi 25 April s.d 10 Mei 2022
Baca juga: Tarif Tiket Mudik Lebaran PO Gunung Harta, Simak Rincian Rutenya
Berikut persyaratan lengkap melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh selama periode angkutan lebaran 2022:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Baca juga: Daftar Harga Tiket Mudik Lebaran 2022 PO Laju Prima Tujuan Jateng dan Jatim
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.