Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Harus Diusut Tuntas

Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi, mengingatkan penegakan hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kasus minyak goreng.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Harus Diusut Tuntas
Ist
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi, mengingatkan penegakan hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kasus minyak goreng.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus minyak goreng.

Pasalnya, persoalan harga minyak goreng ini menurut Intan masih belum selesai, terlebih memasuki Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Pengusaha Minyak Goreng Jadi Tersangka, Berikut Pernyataan GIMNI

"Kita berharap ini bagian dari kerja masyarakat mengawasi, dan terbuka sudah di publik bahwa kelangkaan minyak goreng, harga yang tinggi dan sebagainya, terang benderang di publik," kata Intan kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Dia mengutip bagaimana pernyataan Satgas dan KPPU bahwa 70 persen pasar telah dikuasai perusahaan besar.

Sudah ada Satgas, KPPU yang menyatakan 70 persen pasar dikuasai perusahaan besar.

Berita Rekomendasi

Legislator PAN itu meminta semua stakeholder terkait harus memberi perhatian soal ini, mulai dari Kemendag, para pengusaha, institusi terkait, hingga masyarakat.

"Jangan dilupakan juga harga harga pangan yang naik termasuk minyak goreng ini belum selesai," kata dia.

Dia mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha.

"Bicara HET, ada regulasi dan pengusaha itu bisa melakukan usaha karena ada izin. Kalau melanggar ketentuan yang dibuat pemerintah, cabut izin usahanya. Ini harus secara tegas, aturan sudah dibuat harus ada sanksi yang tegas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: KSP Dukung Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas