Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Harus Diusut Tuntas
Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi, mengingatkan penegakan hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kasus minyak goreng.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
![Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Harus Diusut Tuntas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kejagung-tersangka-minyak-goreng-indasari-nih3.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi, mengingatkan penegakan hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kasus minyak goreng.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus minyak goreng.
Pasalnya, persoalan harga minyak goreng ini menurut Intan masih belum selesai, terlebih memasuki Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Pengusaha Minyak Goreng Jadi Tersangka, Berikut Pernyataan GIMNI
"Kita berharap ini bagian dari kerja masyarakat mengawasi, dan terbuka sudah di publik bahwa kelangkaan minyak goreng, harga yang tinggi dan sebagainya, terang benderang di publik," kata Intan kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Dia mengutip bagaimana pernyataan Satgas dan KPPU bahwa 70 persen pasar telah dikuasai perusahaan besar.
Sudah ada Satgas, KPPU yang menyatakan 70 persen pasar dikuasai perusahaan besar.
Legislator PAN itu meminta semua stakeholder terkait harus memberi perhatian soal ini, mulai dari Kemendag, para pengusaha, institusi terkait, hingga masyarakat.
"Jangan dilupakan juga harga harga pangan yang naik termasuk minyak goreng ini belum selesai," kata dia.
Dia mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha.
"Bicara HET, ada regulasi dan pengusaha itu bisa melakukan usaha karena ada izin. Kalau melanggar ketentuan yang dibuat pemerintah, cabut izin usahanya. Ini harus secara tegas, aturan sudah dibuat harus ada sanksi yang tegas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: KSP Dukung Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.