Pengusaha Minyak Goreng Jadi Tersangka, Berikut Pernyataan GIMNI
Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak cukup pembuktiannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- IWW atau Indrasari Wisnu Wardhana akhirnya jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan utama produksi minyak goreng.
Oknum Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) ini juga dituding menjadi salah satu penyebab raib dan melambungnya harga minyak goreng.
IWW jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan utama produksi minyak goreng.
Selain IWW, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta. Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini 21 April 2022, Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Fortune
Para tersangka, lanjut Jaksa Agung, langsung ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 Mei 2022. Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, IWW selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.
Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum. Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Kejanggalan versi GIMNI
Organisasi yang menaungi para pengusaha kelapa sawit yakni Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka korupsi minyak goreng.
Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak cukup pembuktiannya.
Baca juga: Politikus PKS Sebut Kasus Mafia Minyak Goreng sebagai Kejahatan Korporasi
Dia menampik pengusaha mencoba mendekati penjabat dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin ekspor.
"Ada 3 kawan kita di sana. Jadi waktu DMO 20 persen, mereka lah yang aktif mengucurkan ke dalam negeri. Nah kalau mengucurkan ke dalam negeri itu kan harus ada bukti untuk bisa mendapatkan Penerbitan Ekspor (PE)," jelas Sahat dalam keterangannya dikutip pada Kamis (21/4/2022).
"Kalau mereka pergi dari ruangan Kementerian Perdagangan itu, ya enggak bakal dapat. Jadi mereka harus menunggu sampai jam 4 pagi buat dapat PE itu. Nah itu yang dijadikan sebagai bukti (oleh Kejagung) bahwa mereka mendekati pejabat," ujar dia lagi.
Sahat pun mengaku kecewa karena pengusaha minyak goreng ditetapkan jadi tersangka. Padahal menurut Sahat, pengusaha sudah menjalankan regulasi yang berlaku.
"Sederhananya begini, perusahaan yang menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen, jadi setiap suplai DMO sekali maka boleh ekspor 5 kali. Nah sudah disuplai 419.000 ton, kali 5 berarti kan 2 jutaan ton," terang Sahat.
Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Hari Ini, 21 April 2022 di Indomaret dan Alfamart: Sania, Tropical, Fitri