Ekonom CORE: Penetapan Kasus Tersangka Minyak Goreng Jangan Hambat Distribusi
Pemerintah juga perlu menggunakan seluruh instrumen kebijakan dan perangkat yang dimiliki untuk menjamin ketersediaan minyak goreng
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan penetapan tersangka kasus minyak goreng berisiko menghambat arus distribusi.
"Kalau yang diargumentasikan pelaku usaha bahwa yang ditangkap sudah mengikuti aturan tentu ini bisa justru mempersulit distribusi," kata Faisal saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).
Dia meminta kepada pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi minyak goreng.
Baca juga: MAKI Desak Pemerintah Cabut HGU dan IUP Pengusaha Sawit yang Mengancam Boikot Program Minyak Goreng
Pemerintah juga perlu menggunakan seluruh instrumen kebijakan dan perangkat yang dimiliki untuk menjamin ketersediaan minyak goreng setidaknya hingga Idulfitri.
Pasalnya, Ramadan dan Idulfitri menjadi momentum meroketnya konsumsi masyarakat.
Menurut Faisal, penanganan kasus minyak goreng menjadi pekerjaan yang perlu segera diselesaikan.
"Ini perlu terus diusut karena tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain terlibat," ujarnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus minyak goreng beberapa waktu lalu.
Di antaranya berasal dari Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Kasus Mafia Minyak Goreng
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu dinilai akan berdampak pada terhambatnya distribusi minyak goreng yang kini tengah diburu oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan ada keresahan dari perusahaan minyak goreng anggota GIMNI pasca penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Sahat menambahkan, beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti Program Minyak goreng Curah bersubsidi ini dan mengatakan ingin mundur.
“Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah,” ujarnya.