Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Usulan Ketua OJK kepada Bank Syariah yang Kekurangan Modal Spin Off

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso merekomendasikan agar bank syariah melebur agar bisa melakukan spin off.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
zoom-in Usulan Ketua OJK kepada Bank Syariah yang Kekurangan Modal Spin Off
ist
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso merekomendasikan agar bank syariah melebur agar bisa melakukan spin off.

Hal ini terkait dengan adanya aturan bank syariah yang masih jadi anak perusahaan bank konvensional untuk melakukan spin off pada 2023 mendatang.

Pada sisi lain ada aturan bahwa untuk mendirikan bank baru, sebuah perusahaan harus memiliki modal minimal Rp 3 triliun.

Baca juga: OJK Yakin Potensi Krisis Ekonomi di Indonesia Bisa Dikendalikan

Aturan tersebut bisa mempersulit perbankan syariah untuk melakukan spin off.

"Saya mengusulkan solusi agar melakukan konversi atau penggabungan sehingga modalnya cukup," kata Wimboh dalam Focus Group Discussion di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Ia memberikan contoh Bank Syariah Indonesia (BSI) yang melakukan penggabungan hingga saat ini sukses menjadi bank terbesar nomor 7 di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, saat ini sedang diusulkan perubahan aturan untuk menunda kewajiban spin off.

OJK Saat ini berencana menghapus kewajiban bank untuk spin off (pemisahan) unit usaha syariah (UUS).

Namun hingga kini aturan berupa Undang-Undang sektor keuangan tersebut belum juga jadi.

Baca juga: Tingkatkan Mutu FKTP, Bank BTN, Bank Jatim dan BJB Syariah Siapkan Skema Pembiayaan Infrastruktur

Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Nyimas Rohmah menyampaikan, OJK telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan sebagai penyusun Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Hal ini agar spin off dapat dilakukan secara sukarela memperhatian kesiapan bank. Jadi sifatnya bukan mandatory (wajib)," kata Nyimas, dikutip dari Kontan beberapa waktu lalu.


Dalam hal ini, OJK mempertimbangkan usulan tersebut karena kinerja UUS selama ini sudah cukup baik.

Selain itu, mereka dapat memanfaatkan sinergi dengan induk secara penuh karena masih dalam satu entitas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas