Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Dini Hari Nanti, Ekspor Bahan Baku Baku Minyak Goreng Dilarang, Termasuk CPO

Kemenko memastikan kebijakan larangan ekspor produk turunan sawit akan berlaku mulai Kamis 28 April 2022, tepat pada pukul 00.00 WIB.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Mulai Dini Hari Nanti, Ekspor Bahan Baku Baku Minyak Goreng Dilarang, Termasuk CPO
Istimewa
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, produk minyak kelapa sawit yang tidak diizinkan untuk diekspor mulai dari Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) hingga minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kebijakan larangan ekspor produk turunan sawit akan berlaku mulai Kamis 28 April 2022, tepat pada pukul 00.00 WIB.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, produk minyak kelapa sawit yang tidak diizinkan untuk diekspor mulai dari Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) hingga minyak mentah kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Baca juga: Ekonom Indef Nilai Pelarangan Ekspor CPO Bakal Merugikan Pemerintah

Airlangga kembali menegaskan, kebijakan ini dilakukan demi menekan harga dan menjaga ketersediaan stok minyak goreng di Tanah Air.

“Terkait arahan Presiden tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, ini menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya. Ini penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah Rp 14 Ribu per liter,” kata Airlangga dalam media briefing, Rabu (27/4/2022).

“Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO (Red Palm Oil), RBD Palm Olein, Palm oil mill effluent (POME), dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden,” sambungnya.

Baca juga: Belajar Dari CPO dan Migor, Pasal-pasal UU Perkebunan dalam RUU Cipta Kerja Harus Dievaluasi

Aturan larangan ekspor ini, lanjut Airlangga, tercatat di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

BERITA TERKAIT

Tetapi ia tidak menjelaskan Permendag yang dimaksud secara detail.

Menko Airlangga juga mengatakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

“Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan, tetap sama yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea Cukai dan pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya,” ucap mantan Menteri Perindustrian ini.

“Kalau ada pelanggaran, akan ditindak tegas karena Satgas Pangan, Bea Cukai, Kepolisian akan terus mengawasi demikian juga Kemendag,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas