Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pola Kemitraan Dinilai Bantu Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat

Pola kemitraan membantu upaya percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditargetkan mencapai 540.000 hektare.

Editor: Sanusi
zoom-in Pola Kemitraan Dinilai Bantu Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat
TRIBUNNEWS/Jeprima
ilustrasi: Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pola kemitraan membantu upaya percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditargetkan mencapai 540.000 hektare.

Untuk mewujudkan kemitraan tersebut, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Persoalan dan upaya percepatan PSR menjadi topik bahasan webinar yang bertemakan "Pola Kemitraan Mempercepat PSR dan Kesejahteraan Petani", Kamis (28 April 2022).

Baca juga: Indonesia Raja Minyak Sawit dan Nabati Dunia, Lalu Kenapa Bisa Harga Minyak Goreng Tinggi?

Hadir sebagai pembicara antara lain Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) Hendratmojo Bagus Hudoro, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono, Sekjen DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino , dan Anggota Komisi IV DPR, Firman Subagyo.

Hendratmojo Bagus Hudoro menjelaskan bahwa total luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,38 juta hektare. Dari angka tadi, kurang lebih 6,94 juta hektare merupakan perkebunan sawit rakyat. Seiring pertambahan usia tanaman, saat ini diperkirakan terdapat 2,8 juta hektare kebun sawit rakyat yang potensial untuk diremajakan.

Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor CPO, Gapki: Bisa Rugikan Seluruh Rantai Pasok Industri Sawit

“Dari 2,8 juta hektare potensi peremajaan sawit rakyat, sebagian besar merupakan kebun plasma dan swadaya dengan luasan 2,29 juta hektare. Disusul kebun dari pola PIRBUN 0,14 juta hektare, dan plasma PIR-TRANS/PIR-KKPA 0,37 juta hektare," jelas Bagus.

Hendratmojo mengatakan target utama segi peremajaan sawit adalah kebun yang dikelola oleh rakyat. Semenjak 2020, Program PSR ditargetkan dapat menjangkau 540.000 hektare kebun sawit rakyat sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Setiap tahunnya pemerintah menargetkan 180.000 hektare. Namun demikian, realisasi PSR sulit dicapai dengan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi di lapangan Dari data Ditjen Perkebunan, realisasi PSR tertinggi seluas 92.066 hektare pada 2020. Tetapi memasuki 2021, angka pencapaian PSR turun signifikan menjadi 27.747 hektare.

Berita Rekomendasi

"Penurunan ini menjadi catatan bagi kami agar pencapaian tahun-tahun ke depan harus bisa mengakselerasi pelaksanaan PSR," ujarnya.

Diakui Hendratmojo Bagus, pelaksanaan PSR untuk menjangkau kebun petani tidaklah semudah membalik telapak tangan. Dalam presentasinya diuraikan empat aspek permasalahan PSR yaitu legalitas lahan, dukungan stakeholder, minat pekebun, dan kelembagaan pekebun.

“Tantangan terberat PSR dari aspek legalitas lahan. Di lapangan masih ditemukan kebun belum punya sertifikat hak milik, lahan terindikasi masuk kawasan hutan, dan adanya tumpang tindih kebun rakyat dengan HGU (Hak Guna Usaha) dan hak tanah lainnya,” jelasnya.

Beratnya tantangan yang dihadapi berdampak kepada realisasi PSR baru 1.582 hektare sampai April 2022. Salah satu upaya pemerintah mempermudah akses dan memperluas jangkauan PSR difasilitasi dengan terbitnya Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Permentan Nomor 3/2022, mekanisme pengusulan PSR dapat melalui dua jalur yaitu jalur dinas daerah kabupaten/kota dan jalur kemitraan. Bagus menjelaskan bahwa adanya jalur kemitraan membantu percepatan PSR. Melalui jalur ini, kelompok tani/gapoktan dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan lalu diusulkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menurut Bagus, petani dan perusahaan dapat bekerjasama untuk mengkoordinasikan kelengkapan dokumen pengusulan PSR. Dokumen tersebut antara lain kriteria perusahaan perkebunan, perjanjian kerjasama perusahaan dan kelembagaan pekebun, legalitas perkebunan dan kelembagaan pekebun, serta legalitas dan status lahan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gapki, Mukti Sardjono, menyambut baik jalur kemitraan dalam PSR sebagai upaya melibatkan perusahaan dalam program PSR. Kemitraan antara Perkebunan Besar dengan Petani Sawit merupakan upaya strategis dalam rangka meningkatkan kinerja Industri sawit dengan mensinergikan kelebihan masing-masing pelaku usaha.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas