Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadwal dan Lokasi Pemberlakuan Ganjil-Genap Saat Arus Balik Lebaran Mulai Jumat, 6 Mei 2022

Polisi bersama operator jalan tol akan kembali memberlakukan aturan ganjl-genap pada arus balik Lebaran 2022 sebagai bagian dari Operasi Ketupat 2022.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadwal dan Lokasi Pemberlakuan Ganjil-Genap Saat Arus Balik Lebaran Mulai Jumat, 6 Mei 2022
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Foto udara memperlihatkan kendaraan pemudik antre panjang di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Tol Cipali), Subang, Jawa Barat, jelang penerapan kebijakan one way, Kamis (28/4/2022) sore. Kebijakan one way mulai berlaku dari KM 47 sampai KM 414 Tol Kalikangkung pada Kamis sore hingga malam hari. Hal ini dilakukan guna mengurai kepadatan kendaraan pada arus mudik Lebaran 2022. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian dan Kementerian Perhubungan serta operator jalan tol akan kembali memberlakukan aturan ganjl-genap pada arus balik Lebaran 2022 sebagai bagian dari Operasi Ketupat 2022.

Pemberlakuan ganjil-genap ini akan diterapkan pada sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa sebagai upaya menekan terjadinya penumpukan kendaraan di tengah arus mudik dan balik beberapa pekan mendatang.

Berdasarkan data Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pemberlakuan ganjil genap saat arus balik Lebaran di sejumlah ruas jalan tol:

  • Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500
  • Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500
  • Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022) Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya, namun, dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu.

Antara lain:

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  • Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning; Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas; Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas