Daftar Tarif Parkir Inap Mobil dan Motor di Stasiun
Masyarakat yang mudik menggunakan kereta api, biasanya memilih untuk menginapkan sepeda motornya di stasiun. Ini tarifnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi - Masyarakat yang mudik menggunakan kereta api, biasanya memilih untuk menginapkan sepeda motornya di stasiun. Ini tarifnya.
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang mudik menggunakan kereta api, biasanya memilih untuk menginapkan sepeda motornya di stasiun.
Di stasiun, ada tarif parkir yang diberlakukan untuk kendaraan penumpang yang dititipkan.
Tarif tersebut bervariasi, ada yang hitungan per jam dan juga per hari.
Berikut ini daftar tarif parkir mobil dan motor di sejumlah stasiun yang Tribunnews himpun dari berbagai sumber.
Tarif Parkir Inap Mobil dan Motor di Stasiun
1. Stasiun Gambir
- Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam
2. Stasiun Pasar Senen
- Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam
Berita Rekomendasi
3. Stasiun Bekasi
- Mobil: Rp 25.000 per hari
- Motor: Rp 15.000 per hari
3. Stasiun Cikarang
- Mobil: Rp 25.000 per hari
- Motor: Rp 15.000 per hari
4. Stasiun Bandung (tarif progresif)
- Mobil: Rp 2.000 per jam
- Motor: Rp 1.000 per jam
5. Stasiun Kiaracondong (tarif progresif)
- Mobil: Rp 2.000 per jam
- Motor: Rp 1.000 per jam
6. Stasiun Cimahi
- Mobil: Rp 20.000 per hari
- Motor: Rp 15.000 per hari
7. Stasiun Cirebon
- Mobil: Rp 20.000 per hari
- Motor: Rp 10.000 per hari
8. Stasiun Semarang Poncol
- Mobil: Rp 30.000 per hari
- Motor: Rp 17.000 per hari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.